Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istilah Permanen buat Difabel Mental di Pemilu Picu Kontroversi

image-gnews
Pasangan suami istri menunjukan jarinya usai melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara 04 di kawasan Panti Khusus Penderita Tuna Netra, Wiyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2). Hari ini warga Jawa Barat memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jabar periode 2013-2018. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Pasangan suami istri menunjukan jarinya usai melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara 04 di kawasan Panti Khusus Penderita Tuna Netra, Wiyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2). Hari ini warga Jawa Barat memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jabar periode 2013-2018. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bisa tidaknya seorang difabel mental mengikuti Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada April 2019 masih menjadi perdebatan. Persoalannya, pengujian Mahkamah Konstitusi atas Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (pilkada) terkait larangan pemilih gangguan jiwa atau ingatan menghasilkan penafsiran yang berbeda.

Baca: Dokter Jelaskan Beda Difabel Mental yang Bisa dan Tak Ikut Pemilu

Penafsiran Mahkamah Konstitusi atas pasal itu yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyebutkan penderita gangguan jiwa atau ingatan yang tidak mempunyai hak pilih adalah yang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang memilih dalam Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kemudian menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun daftar pemilih Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Sejumlah aktivis disabilitas memprotes istilah permanen dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tadi. Menurut mereka, tak ada acuan jelas untuk mendefinisikan frasa permanen, sehingga sangat mungkin disalahartikan atau bahkan disalahgunakan oleh sebagian orang.

"Apa maksud dari frasa permanen dan apa batasannya? Apakah penyandang disabilitas mental yang tergantung pada obat setiap hari masuk dalam kategori permanen atau tidak? Padahal dengan rutin minum obat maka dia bisa sembuh,” kata Koordinator Advokasi Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel atau Sigab, Purwanti dalam diskusi Polemik Hak Pilih Difabel Mental di Yogyakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Purwanti kemudian mencuplik sebuah hasil survei yang menunjukkan 95 persen orang dengan gangguan jiwa bisa beraktivitas sehari-hari apabila mengkonsumsi obat secara rutin. Sementara dalam pengertian klinis, orang dengan gangguan jiwa yang mengkonsumsi obat berarti sakit.

Dari pengalaman mendampingi, Purwanti menjelaskan penyandang disabilitas mental psikososial yang rutin mengkonsumsi obat mampu mengambil keputusan sendiri. "Persoalannya, difabel mental sudah distigma. Dan sekarang stigma itu dilegalisasi dengan produk hukum,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: 2 Syarat agar Difabel Mental Psikososial Bisa Ikut Pemilu 2019

Direktur Sigab, Suharto menambahkan, difabel mental psikososial bisa menjadi tidak permanen ketika layanan kesehatan dan aksesnya baik. Contoh, difabel mental psikososial yang dipasung bertahun-tahun akan kembali kesadarannya jika mendapatkan layanan kesehatan yang baik.

Dokter spesialis jiwa yang bertugas di Rumah Sakit Daerah Gunungkidul, Ida Rochmawati menjelaskan, pada prinsipnya orang dengan gangguan jiwa bisa diobati. Dia menduga, istilah “permanen” yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Konsitusi tadi bersifat kasuistik, seperti orang dengan skizofrenia yang terlambat diobati.

Akibatnya, meski sudah rutin minum obat tetapi tidak bisa pulih total. Kondisi itu juga dipengaruhi lama tidaknya sakit, respons terhadap obat, kurangnya dukungan sosial, serta adanya stressor. "Dugaan saya, istilah permanen yang dimaksud dalam putusan itu adalah yang tidak bisa pulih seratuh persen,” kata Ida.

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan, komisi menterjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak mendaftar semua orang dengan gangguan jiwa karena harus dikembalikan pada prosedur standar operasi pendaftaran pemilih.

Sementara petugas pemutakhiran data pemilih yang melakukan pencocokan dan penelitian terhadap setiap penduduk yang mempunyai hak pilih tidak dibekali kemampuan memastikan difabel mental psikososial terkait mengalami gangguan jiwa permanen atau tidak permanen. “Maka instrumen dari KPU jelas. Tidak didata (sebagai pemilih) kalau ada surat dari dokter. Bekal petugas hanya hitam putih saja,” kata Wawan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

11 jam lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.


Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

12 jam lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.


Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

14 jam lalu

Salah satu calon mahasiswa disabilitas saat mengikuti UTBK di Unesa, Kamis (2/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Unesa)
Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

19 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

2 hari lalu

Petugas menyiapkan perangkat komputer untuk pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Pembangunan Nasional
Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

3 hari lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

4 hari lalu

Run for Equality 2024 di Jakarta pada 28 April 2024/Plan Indonesia
Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.